latest Post

Makalah Mengkritisi UU No17 Tahun 2003 Tentang Keuangan Negara


KATA PENGANTAR

Pertama-tama kami panjatkan puji syukur atas kehadirat Allah SWT yang telah melimpahkan rahmat, hidayah, dan inayah-Nya kepada kami, sehingga kami dapat menyelesaikan makalah tentang mengkritisi UU No.17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara
Makalah ini telah kami susun dengan semaksimal mungkin dan mendapatkan bantuan dari berbagai pihak sehingga dapat memperlancar pembuatan makalah ini. Oleh karena itu, kami menyampaikan banyak terima kasih kepada semua pihak yang telah berkontribusi dalam penyusunan makalah ini terutama kelompok 3.
Kami menyadari sepenuhnya bahwa masih banyak kekurangan baik dari segi tata bahasa maupun susunan kalimatnya. Oleh karena itu, dengan lapang dada kami menerima segala kritik dan saran dari pembaca agar kami dapat memperbaiki makalah ini.
Kami berharap makalah ini dapat bermanfaat untuk pembaca maupun negara serta memberikan inspirasi untuk memajukan bangsa Indonesia.


PENDAHULUAN
1. LATAR BELAKANG
Sebagai negara yang merdeka, negara memiliki tujuan-tujuan tertentu yang tercantum dalam alinea IV Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945. Penyelenggaraan pemerintahan negara ini menimbulkan hak dan kewajiban negara yang dapat dinilai dengan uang yang perlu dikelola dalam sistem pengelolaan keuangan negara.
Sebagai suatu negara yang berkedaulatan rakyat, berdasarkan hukum, dan menyelenggarakan pemerintahan negara berdasarkan konstitusi, sistem pengelolaan keuangan negara harus sesuai dengan aturan pokok yang ditetapkan dalam Undang-Undang Dasar. Dalam Undang-Undang Dasar 1945 Bab VIII Hal Keuangan, antara lain disebutkan bahwa anggaran pendapatan dan belanja negara ditetapkan setiap tahun dengan undang-undang, dan ketentuan mengenai pajak dan pungutan lain yang bersifat memaksa untuk keperluan negara serta macam dan harga mata uang ditetapkan dengan undang-undang. Hal-hal lain mengenai keuangan negara sesuai dengan amanat Pasal 23C diatur dengan undang-undang yaitu UU No. 17 Tahun 2003. Artinya, UU Keuangan Negara merupakan UU organic dari Pasal 23C.
Selama ini dalam pelaksanaan pengelolaan keuangan negara masih digunakan ketentuan perundang-undangan yang disusun pada masa pemerintahan kolonial Hindia Belanda yang berlaku berdasarkan Aturan Peralihan Undang-Undang Dasar 1945, yaitu Indische Comptabiliteitswet yang lebih dikenal dengan nama ICW Stbl. 1925 No. 448 selanjutnya diubah dan diundangkan dalam Lembaran Negara 1954 Nomor 6, 1955 Nomor 49, dan terakhir Undang-undang Nomor 9 Tahun 1968, yang ditetapkan pertama kali pada tahun 1864 dan mulai berlaku pada tahun 1867, Indische Bedrijvenwet (IBW) Stbl. 1927 No. 419 jo. Stbl. 1936 No. 445 dan Reglement voor het Administratief Beheer (RAB) Stbl. 1933 No. 381. Sementara itu, dalam pelaksanaan pemeriksaan pertanggungjawaban keuangan negara digunakan Instructie en verdere bepalingen voor de Algemeene Rekenkamer (IAR) Stbl. 1933 No. 320. Peraturan perundang- undangan tersebut tidak dapat mengakomodasikan berbagai perkembangan yang terjadi dalam sistem kelembagaan negara dan pengelolaan keuangan pemerintahan negara Republik Indonesia. Oleh karena itu, meskipun berbagai ketentuan tersebut secara formal masih tetap berlaku, secara materiil sebagian dari ketentuan dalam peraturan perundang-undangan dimaksud tidak lagi dilaksanakan.
Kelemahan perundang-undangan dalam bidang keuangan negara menjadi salah satu penyebab terjadinya beberapa bentuk penyimpangan dalam pengelolaan keuangan negara. Dalam upaya menghilangkan penyimpangan tersebut dan mewujudkan sistem pengelolaan fiskal yang berkesinambungan (sustainable) sesuaiu dengan aturan pokok yang telah ditetapkan dalam Undang-Undang Dasar dan asas-asas umum yang berlaku secara universal dalam penyelenggaraan pemerintahan negara diperlukan suatu undang-undang yang mengatur pengelolaan keuangan negara.
Upaya untuk menyusun undang-undang yang mengatur pengelolaan keuangan negara telah dirintis sejak awal berdirinya negara Indonesia. Oleh karena itu, penyelesaian Undang-undang tentang Keuangan Negara merupakan kelanjutan dan hasil dari berbagai upaya yang telah dilakukan selama ini dalam rangka memenuhi kewajiban konstitusional yang diamanatkan oleh Undang-Undang Dasar 1945.
2. TUJUAN
Tujuan dari dibuatnya dibuatnya makalah ini yaitu untuk memenuhi tugas mata kuliah Hukum Keuangan Negara sebagai bagian dari proses pembelajaran di PKN STAN. Makalah ini juga dibuat untuk menambah wawasan tentang Hukum Keuangan Negara di Indonesia.



ISI

Kritisi UU No 17 Tahun 2003
1.      Pasal 11 ayat 3:
Pendapatan negara terdiri atas penerimaan pajak, penerimaan bukan pajak, dan hibah.Penerimaan negara merupakan semua uang yang diterima negara yang masuk ke kas negara. Pendapatan negara adalah hak negara yang diakui sebagai penambah nilai kekayaan bersih. Jadi dari pengertian di atas, uang yang diterima negara belum tentu semuanya merupakan hak negara (pendapatan), karena bisa jadi uang yang diterima negara tersebut adalah berasal dari pinjaman negara (pembiayaan). Dalam struktur APBN, penerimaan negara merupakan penerimaan pembiayaan yang berasal dari pinjaman, sehingga penerimaan pinjaman/pembiayaan tidak dapat diakui sebagai pendapatan negara, karena tidak menambah nilai kekayaan bersih negara, serta harus dikembalikan kepada pemberi pinjaman. Begitu juga dengan hibah, merupakan pendapatan negara karena menambah nilai kekayaan bersih.
Usulan perbaikan: Pendapatan negara terdiri atas pendapatan pajak, pendapatan bukan pajak dan pendapatan hibah.
2. Kritik terhadap subtansi UU No 17 Tahun 2003
Peraturan mengenai Keuangan Negara diatur di dalam UU No. 17 Tahun 2003. Lahirnya UU Keuangan Negara ini dilatarbelakangi oleh pencantuman Pasal 23C Bab VIII UUD 1945. Artinya, UU Keuangan Negara merupakan UU organic dari Pasal 23C.
Sayangnya, substansi yang diatur dalam UU tersebut bukan mengenai hal-hal lain keuangan negara, melainkan mengenai penyusunan APBN, APBD, hubungan keuangan antara pemerintah dan perusahaan negara, perusahaan daerah, perusahaan swasta serta Badan Pengelola Dana Masyarakat di luar domain hukum keuangan negara.
Hal itu disampaikan oleh Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FHUI) Arifin Soeria Atmadja dalam acara Konferensi Nasional Hukum yang bertema “Permasalahan Hukum Keuangan Negara Ditinjau dari Ketentuan Perundang-undangan yang Berlaku : Teori dan Praktik di Indonesia,” yang diadakan di FHUI Depok, Rabu (31/10). “Sepertinya pembuat UU tidak memahami perbedaan prinsipil antara keuangan negara, keuangan daerah, keuangan perusahaan negara maupun daerah. Bahkan keuangan swasta pun diatur di dalam UU Keuangan Negara ini,” ujar Arifin.
Dalam UU Keuangan Negara, diatur soal keuangan badan-badan lain yang memperoleh fasilitas dari pemerintah. Padahal, kata Arifin, pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan badan-badan tersebut telah diatur secara rinci dalam peraturan perundang-undangan tersendiri.
3. Pasal 2 Huruf i UU
Keuangan Negara tidak membedakan secara tegas uang publik dan uang privat yang menyebabkan keuangan/kekayaan pemerintah tidak berbeda dengan keuangan/kekayaan pihak lain yang diperoleh dengan fasilitas yang diberikan oleh pemerintah. Oleh karena itu pasal ‘celaka’ dalam UU No. 17 Tahun 2003 ini perlu segera diubah.Mengingat kasus yang terjadi antara PT Karaha Bodas (KBC) yang menuntut PT Pertamina untuk membayar ganti rugi sebesar AS 261 juta atas proyek pengembangan Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP) berdasarkan Energy Sales Contact (ESC) yang ditunda salah satu proyeknya oleh pemerintah, negara berpotensi menanggung semua kerugian yang diderita oleh perusahaan tersebut, termasuk 95 persen uang milik pemerintah yang berada di Bank Amerika Serikat (AS) yang kemungkinan tidak dapat dicairkan jika didasarkan pada Pasal 2 Huruf i.

Penutup

Kesimpulan

Jadi dalam UU No 17 Tahun 2003 tentang keuangan negara yang menurut kami perlu dikritisi adalah
1.     Pasal 11 ayat 3, dalam pasal ini kami mengusulkan pendapatan negara terdiri atas pendapatan pajak, pendapatan bukan pajak dan pendapatan hibah.
2.     Kritik terhadap subtansi UU No 17 Tahun 2003
3.      Pasal 2 Huruf i UU, dalam pasal ini kami mengusulkan untuk membedakan secara tegas uang publik dan uang privat agar menyebabkan keuangan/kekayaan pemerintah berbeda dengan keuangan/kekayaan pihak lain yang diperoleh dengan fasilitas yang diberikan oleh pemerintah.


Saran

Sebagai generasi penerus bangsa kita harus tahu dan memahami akan pentingnya konstitusi bagi negara,serta berusaha untuk mempelajari semua hal yang berkaitan dengan konstitusi ini untuk dapat kita jadikan pedoman dalam mengatasi setiap masalah dalam kapasitas kita sebagai warga negara.

About Wolfk8

Wolfk8
Recommended Posts × +

0 Comments:

Post a Comment